kabarbhayangkara.com / PROVINSI BALI – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Melakukan Study Komparasi Ke DPRD Provinsi Bali,”Rabu (08/11/2023).
Dalam kunjungan Study Komparasi Ke DPRD Provinsi Bali terkait dengan Rancangam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.”
Pimpinan Pansus VII DPRD Jabar Sari Sundari Mengatakan, Provinsi Bali Menjadi Tujuan Study Komparasi Karena Bali Sudah mempunyai Raperda No 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisata-an.
“Pansus VII menjadi tujuan study komparasi kita karena selain disarankan oleh Kemendagri juga Provinsi Bali sudah mempunyai perda no 5 tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisata- an yang bisa kita adopsi untuk diterapkan di ranperda yang sedang kita bahas, (*)
Comment