by

H. Syahrir, SE., M.Ipol Sosialisasikan Perda No.2 Tahun 2022 di Kec. Sukakarya Kab.Bekasi

Kabarbhayangkara.com / KAB. BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IX (Kabupaten Bekasi) H. Syahrir, SE., M.Ipol melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertempat di Aula Kecamatan Sukakarya, Kantor Kecamatan Sukakarya, JL, Yapida, Sukakarya, Kab.Bekasi, Sabtu, (04/11/23).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.”

Kegiatan Sosialisasi atau penyebaran Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dihadiri Warga Masyarakat Kecamatan Sukakarya dilanjutkan Diskusi tanya Jawab, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sukakarya, JL, Yapida, Sukakarya, Kab.Bekasi.”

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *