by

KAPOLDA JABAR UNGKAP KASUS CURAS DAN CURANMOR

Kabar Bhayangkara/ INDRAMAYU-Selasa, tanggal 04-12-2018, bertempat di Mako Polres Indramayu telah dilaksanakan Konferensi Pers oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si,. Dalam Konferensi Pers tersebut dinyatakan bahwa dalam waktu 1 (satu) Bulan telah berhasil menangkap 24 orang tersangka yang terdiri dari : 5 (lima) tersangka Curas, 19 (sembilan belas) tersangka Curanmor, dan menyita 312 (tigaratus duabelas) unit kendaraan sepeda motor hasil kejahatan yang diperoleh dari Pengungkapan Kasus Curas, Curanmor dan Razia dengan rincian sbb :

a. 40 (empat puluh) unit kendaraan sepeda motor teridentifikasi dan ada pemiliknya.
b. 94 (Sembilan puluh empat) unit sepeda motor teridentifikasi namun belum ada pemiliknya.
c. 178 (seratus tujuh puluh delapan) unit sepeda motor tidak teridentifikasi /tidak standar.

Dalam kesempatan Konferensi Pers mengenai kasus pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap para pelaku/tersangka sebagai berikut :
1. SP Als DOBIL, Indramayu Umur 35 tahun, agama Islam, Pekerjaan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Jawa, Alamat Desa Srengseng Blok Sekar Membe Kec. Krangkeng Kab. Indramayu (Residivis 18 kali).
2. IB als BANGBING, Indramayu Umur 20 tahun, agama Islam, Pekerjaan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Jawa, Alamat Desa Kel. Paoman Blok Kalenyamin Kec. dan Kab. Indramayu (Residivis 12 kali).
3. T’D alias CARWAN aliias PAAT Bin (Alm) HUSEN, Subang, Umur 44 Tahun, Desa Pasir Tanjung Blok Tangkil Rt. 12/06 Kec. Cipunegara Kab. Subang (Residivist 8 kali).
4. ID. Alias MAD Bin SAYIDI, Umur 20 tahun, Swasta, Alamat Blok Karbut Desa Karanganyar rt.004/014 Kec. Krangkeng Kab. Indramayu (Residivis 9 kali).
5. SKNO Alias EGEG Bin (alm) KADRI, Umur 25 tahun, Swasta, alamat BlokLurah Desa Srengseng rt.004/014Kec.Krangkeng Kab.Indramayu (Residivis 5 kali).

Dalam melaksanakan aksinya Pelaku memepet korban menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan alat Senpi Rakitan/Air Softgun/senjata tajam untuk melukai korban serta mengambil sepeda motor milik korban. Selain itu pelaku menggunakan kekerasan dan mengancam untuk melukai korban serta mengambil barang-barang milik korban.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu berupa senjata api rakitan 2 pucuk, air soft gun 11 pucuk, senjata tajam jenis go;ok/parang 13 bilah, senjata tajam jenis samurai 2 bilah, senjata tajam jenis clurit 5 bilah. Dari perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut dikenai Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor didapat nama-nama pelaku/tersangka sebagai berikut :
1. KS Alias APING Bin DRKM, Indramayu Umur 36 tahun, Agama Islam, Pekerjaan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Jawa, Alamat Desa Sliyeg Blok M Rt. 01/01 Kec. Sliyeg Kab. Indramayu. Residivist 12 kali.
2. SN Alias SONEX Bin M. JML, Indramayu Umur 21 tahun, Agama Islam, Pekerjaan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Jawa Alamat Jl.Yos Sudarso Kel. Paoman Kec. dan Kab. Indramayu. Curanmor 21 kali.
3. DN SH Bin SN, Indramayu Umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Jawa, Alamat Desa Kel. Paoman Blok Kalenyamin Kec. dan Kab. Indramayu. Curanmor 14 kali.
4. UTG, umur 37 tahun alamat Desa Karangampel Kec. Karangampel Kab. Indramayu. Residivist Curanmor 50 kali.
5. SKRM Als KARMA Als UCOK Bin (Alm) DASPAN, Indramayu, 30 September 1966, Desa Tanjungkerta Blok Bojong Raong Kec. Kroya Kab. Indramayu Residivist, 17 kali.
6. MLYD Als WOWO Bin KARWITA, Indramayu,01 Januari 1985 Desa Cidempet Blok Rawamulya Rt.10/03 Kec. Arahan Kab. Indramayu Residivist Curanmor 15 kali.
7. ERLG Alias UNYUN Bin AB, Indramayu Umur 33 tahun, Agama Islam, Pekerjaan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Jawa, Alamat Desa Bondan blok Jamban Gunung Rt. 05/10 Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu. Curanmor 9 kali.
8. NR AKMD Alias AMAD Bin (Alm) TARSRIP, Indramayu, 07 Agustus 1974, Desa Mangunjaya Blok Buyut Rt.11/03 Kec. AnjatanKab.Indramayu Curanmor 11 kali.
9. SRD. Bin SUBITA, Umur 44 tahun,Dagang, Alamat Desa Blok Karangponcol Rt.012/004 Kec. Kedokanbunder Kab. Indramayu. Penadah, 14 kali.

Dalam melaksanakan aksinya pelaku curat dan curanmor merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci leter “T”, kunci leter “L” dan mata kunci. Dari perbuatan para tersangka didapat barang bukti berupa . Kunci Leter “T” 12 set, Kunci Leter “L” 7 set, Mata Kunci “T” dan “L” 34 buah.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku/tersangka curanmor pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *