Kabarbhayangkara.com/GARUT- Mapolres Garut Jl. Jenderal Sudirman No. 204 Garut, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, S.IK., telah melaksanakan Konferensi Pers tentang kasus Tindak Pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau pembunuhan, membawa lari atau menghilangkan mayat. Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kapolres Garut AKBP HARTOYO, S.I.K., M.H., didampingi oleh para Pejabat Utama Polres Garut. Jumat (18/2/2019).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan bahwa penanganan kasus kasus Tindak Pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 52 / II / JBR / RES GRT / SEK CIKAJANG, yaitu dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau pembunuhan, membawa lari atau menghilangkan mayat,sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP Subs pasal 365 ayat (1), ayat (2) kec1e, ke 2e, ayat (3) dan ayat (4), Subs pasal 170 KUHP ayat (1), (2), ke 3e subs pasal 181 KUHPidana dgn ancaman hukuman minimal 15 Tahun Penjara atau maksimal hukuman mati.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, S.IK., menyatakan bahwa dalam kasus tindak pidana ini telah menangkap tersangka yang sesungguhnya dengan identitas Sdr. D Bin R, dan Sdr J S Alias K Bin E. Adapun Identitas Korban Pembunuhan yaitu an. Sdr. YUDII Alias JABLAY.
Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) Dompet warna coklat milik korban, 1 (satu) buah HP Merk Samsung wrna Hitam, 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna Silver, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Merah Hitam, 1 (satu) sandal Jepit warna biru Merk Inkaini, 1 (satu) buah Kaos Oblong warna abu – abu , dan 1 (satu) buah Celana Jeans warna hitam.
Disampaikan pula oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, S.IK., bahwa Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut pada hari Sabtu tgl 02 Februari 2019 sekira pukul 07.00 wib. Saksi pelapor telah menerima laporan adanya sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas dimana pada saat ditemukan terdapat luka-luka ditubuh korban yang diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Kronologi penyelidikan dan penangkapan antara lain pada Jumat tanggal 15/2/2019, pukul 21.00 Wib. unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut yang di backup oleh team Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku A.n D als A bin R di daerah Pasir Koja Bandung. Kemudian pada tanggal 16/2/2019 team 2 (Team Polda Jabar dan Sat Reskrim Polres Garut), melakukan penangkapan diduga pelaku yang melarikan diri ke daerah Bali dan pada tanggal 16-2-2019 unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut melakukan pengembangan barang bukti yang dijual ke daerah Subang Pagaden
Sabtu, 16/2/2019 jam 05.30 Wib, Tim Gabungan Polda Jabar dan Polres Garut berangkat ke Bali dengan mengarah sasaran wilayah Gili manuk karena di dapat info Target menggunakan bus menyeberang dari Banyuwangi menuju Gilimanuk Bali
Pada hari yang sama, sekitar Pukul 13.00 Wib lokasi Jalan Raya Negara Gili manuk Kecamatan Banyurbiru Kab Jembrana Bali Tim Gab memberhentikan Bus D 7701 A.n (PAHALA KENCANA) dari Arah Gili manuk menuju Denpasar Bali Kemudian melakukan pemeriksaan dalam bus dan menangkap Sdr A als K kemudian diamankan di Polsek Kawasan Udara Polresta Denpasar Polda Bali, dan selanjutnya pelaku dibawa menuju Bandung melalui udara dan tanggal 17/12/2019, Jam 15.00 Wib pelaku tiba Polres Garut untuk pemeriksaan.
Bandung, 18 Februari 2019
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Comment