by

H. Muhamad Sidkon Sosialisasikan Perda No 1 Th 2021 di Pesantren Assalafie Kab.Cirebon

kabarbhayangkara.com /KAB. CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII ( Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) H. Muhamad Sidkon Dj.S.H melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Pondok Pesantren Assalafie, Kabupaten Cirebon.

Penyebarluasan Perda Terkait Dengan Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren. Jum’at (01/12/2023).

Dalam pelaksanaan penyebarluasan atau mensosialisikan Perda nomor 1 tahun 2021 tersebut agar pendidikan pesantren di Jawa Barat dapat mengetahui dan memahami tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren di Jawa Barat.

Baca Juga :  DPRD Jabar dengan DPRD  Chungcheongnam-do Korea Selatan Teken Record of Discussion

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *