kabarbhayangkara.com /KAB. BANDUNG- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM. sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Patrol Kec. Ibun Kabupaten Bandung, Senin (4/12/23).
Dalam Kesempatan acara tersebut Cucu mengatakan Peraturan daerah yang baru disahkan di tahun 2023 ini memiliki peranan yang sangat penting utamanya bagi para kaum hawa di Provinsi Jawa Barat.
Dengan pemberdayaan, perempuan akan meningkat kemampuannya untuk terlibat secara aktif dalam program pembangunan tidak hanya sebagai objek pembangunan seperti selama ini.
“Kemampuan kaum perempuan dalam kepemimpinan akan meningkatkan posisi tawar-menawar dalam berbagai kebijakan utamanya yang melibatkan kaum perempuan”, pungkas Cucu.
Comment