Kabarbhayangkara.com/KOTA BANDUNG- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengikuti rapat terbatas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terkait evaluasi penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung yang dilakukan secara virtual.
Pada kesempatan tersebut, Edwin Senjaya menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD Kota Bandung memberikan dukungan pada setiap langkah-langkah yang dilakukan khususnya Pemerintah Kota Bandung dan juga tentunya kepada Pemerintah Pusat sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat memberlakukan PSBB Jawa–Bali pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Edwin pun menyarankan agar Pemerintah Kota Bandung lebih optimal lagi dalam memberikan informasi dan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat, karena di luar sana masih banyak yang kurang paham atas pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Tak lupa Edwin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah menangani wabah Covid-19 dan juga kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan agar aktivitas dapat terlaksana kembali normal.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Bandung selaku Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandung, Mang Oded menyampaikan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) perlu ada perubahan dan diperkuat subtansinya untuk melakukan penguatan PSBB Jawa-Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.(mr)*
Comment