by

Terjadi Kegaduhan Sidang Lanjutan Di PN Bandung Tersangka FS Lakukan Penipuan Puluhan Milyard

kabarbhayangkara.com /KOTA BANDUNG- Terduga Pengusaha terkenal di Kota Bandung dengan inisial FS melakukan penipuan terhadap saksi korban yang bernama Iwan Budiman senilai 2 Milyar 325 Juta rupiah.

Dalam persidangan lanjutan tersangka inisial FS pada sidang lanjutan hari Selasa, 4 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung Jalan L.L.R.E. Martadina No.74-89 Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jawa Barat, Selasa,4/6/2024

Pelaku tersangka FS sebagai pengusaha terkenal tersebut di dampingi ketat dua orang pengacaranya, mengadakan komunikasi dengan beberapa Ormas agar terhindar dari Wartawan agar tidak mewawancara terhadap FS.”

Menurut salah satu jurnalis dari media Online Kabarbhayangkara.com salah satu Ormas di Bandung berulah gaya Preman, melarang memotret dan mewawancara terdakwa FS, sambil menguntit mengikuti Wartawan.

BACA JUGA : Terungkap Kondisi Pilu Vina Cirebon Usai Dianiaya Dibuang Para Pelaku Masih Keadaan Hidup

Dalam kejadian yang dilakukan beberapa ORMAS berbadan kekar sebagai pengamanan terhadap terduga FS, padahal menurut wartawan yang biasa meliput di PN Kelas 1A Bandung itu hendak minum Kopi bertempat di kantin belakang Pengandilan PN, kebetulan sebagai terduga pelaku penipuan tersebut berada di kantin.

Kejadian yang dilakukan oleh Ormas sebagai pengamanan terduga FS membuat kesal para wartawan yang akan minum kopi bertempat di Kantin PN Kelas 1A Bandung.”

Selang waktu satu jam lebih terduga FS mengikutin jalannya sidang lanjutan bertempat diruang 3 Pengadilan dan disarankan jaksa penuntut umum, agar terduga melakukan naik banding dan mencari orang yang bisa meringankan kasus yang di alami FS.

Sedang berjalannya Sidang lanjutan perkara terduga FS tersebut beberapa orang dari Ormas yang ada di dalam ruang sidang PN melarang kepada wartawan untuk tidak mengikuti persidangan terduga FS dan Ormas berpura pura tidak paham kepada UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan untuk kemerdekaan pers, bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kegaduhan yang terjadi  tersebut akhirnya mereda setelah Ormas bersama terduga FS keluar dari Gedung PN Kelas 1 A Bandung.”(mr)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *