by

Raden Tedi, ST. Mensosialisasikan Perda Nomor 03 Th 2021 di Kel. Kotakaler Kab. Sumedang

kabarbhayangkara.com /KAB. SUMEDANG – Raden Tedi, ST. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Sabang, Kab. Sumedang dan Kab. Majalengka) melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023, Yang Bertempat di Kelurahan Kotakaler. Jl. Mayor Abduracman No. 214. Senin, (04/12/2023).

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 03 tahun 2021 tentang perlindungan anak di Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan acara tersebut Thoriqoh memberi
paparannya mengatakan, peran orang tua sangat penting dalam pemenuhan hak-hak anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Tedi berharap orang Tua juga harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dari berbagai gangguan yang bisa membahayakan kehidupannya.

“Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak terutama Ibu-ibu harus bisa berbagi peran dengan bapak-bapaknya.

“Tedi menambahkan, memang kebanyakan bapak tugasnya diluar mencari nafkah tetapi yang namanya anak harus diasuh oleh orang tuanya”, jelasnya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *