Kabarbhayangkara.com/ Cirebon- PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kabupaten Cirebon untuk menfasilitasi permasalahan kami dengan pihak Pemerintah Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, terkait pemberhentian perjanjian kontrak pembangunan Rivalitas Pasar pada hari senin (24/2/25).
Direktur PT DUMIB Arief Awaludyanto. SE. M.SI. telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh PT Dunia Milik Bersama dalam membangun pasar di Desa Jungjang pembangunan tersebut telah mengalami hambatan dari oknum LSM lokal sehingga investasi dari kami terbengkalai sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan, paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menghabiskan dana sekitar Rp 31 miliar, yang diperoleh dari berbagai sumber termasuk perbankan. Namun karena pembangunan terbengkalai perusahaan harus menanggung beban bunga yang terus berjalan, imbuhnya.
Selain itu, ada perkataan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa Jungjang) telah membuat pernyataan yang tidak mendukung. “Bahwa pengusaha yang merugi tidak apa-apa”, ini menimbulkan kesan bahwa BPD tidak peduli dengan nasib pengusaha dan tidak ingin mencari solusi yang adil.
Arif menyampaikan pesan kepada pedagang dan masyarakat untuk bersatu dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, sehingga pembangunan dapat selesai dan tidak ada pihak yang merugi.
Ditempat yang sama kami dari media kabarbhayangkara.com meminta keterangan kepada Kuasa Hukum PT. Dunia Milik Bersama, telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kepala Desa Jungjang Kota sejak tahun 2018. Perjanjian tersebut mengenai revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang dengan konsep BOT (Bangun Guna Serah), ujar Assoc Prof Dr. Musa Darwin Pane Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H. Reno F Rumuru Bali,S.H. kepada awak media kabarbhayangkara.com
Ia menambahkan: “Dalam perjanjian tersebut PT Dunia Milik Bersama bertanggung jawab untuk membangun pasar, kemudian mengelolanya, dan akhirnya menyerahkannya kepada Desa Jungjang Kota. Namun pada saat pembangunan telah mencapai 55%, pemerintah Desa Jungjang Kota tiba-tiba menghentikan proses pembangunan tersebut, kesimpulannya. (Agung)
Comment