Kabarbhayangkara.com / MEDAN – Kasus dugaan judi online di kompleks Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang naik ke tahap penyidikan. Polisi juga menggeledah satu rumah diduga ada keterkaitan dengan kasus itu. “Hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah kediaman terduga pemilik judi online yang beberapa waktu lalu digrebek oleh Kapolda dan jajaran,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi pada Jumat (19/8/2022) siang.
Hadi mengatakan, sejauh ini baru satu rumah yang diperiksa dan digeledah terkait kasus judi online di kompleks perumahan Cemara. Apakah nantinya akan ada rumah lainnya yang diperiksa, Hadi mengatakan, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
Pemeriksaan atau penggeledahan ini adalah bagian atau rangkaian dari upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumut. “Karena status kasus ini sudah dinaikkan tahap penyidikan,” katanya. Penggeledahan ini dilakukan penyidik, labfor, INAFIS dan unit cyber Ditreskrimsus Polda Sumut. Tim akan mengumpulkan barang-barang atau benda yang diduga ada keterkaitan dengan proses penyidikan. “Kemarin sudah ada 133 (rekening) yang diajukan untuk diblokir,” katanya.