Kabarbhayangkara.com/
Pemkot Bandung Terus Sosialisasikan Pencegahan Pungli
BANDUNG- PemerintahKota (Pemkot) Bandung melalui Inspektorat terus menyosialisasikan upaya pencegahan pungutan liar (pungli). Inspektorat telah menyambangi semua entitas tidak terkecuali dunia pendidikan.
Inspektur Kota Bandung, Fajar Kurniawan menjelaskan, sosialisasi tersebut agar setiap pelayan publik di kota ini dapat memahami dan menjalankan mekanisme sesuai aturan di institusi masing-masing.
Pernyataan Fajar ini menyusul adanya pemeriksaan Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat terhadap Kepala SMPN 2 Bandung dan kedua staffnya, Senin (18/2/2019) kemarin. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pungli di dalam pembuatan taman di sekolah.
Fajar juga memastikan, tidak ada penangkapan terhadap Kepala SMPN 2 Bandung beserta kedua staffnya. Tim Saber Pungli Jawa Barat hanya memeriksa ketiganya.
“Sangat disayangkan adanya kejadian tersebut. Karena kami dari Saber Pungli Pokja Pencegahan sudah berkali-kali menyosialisasikannya termasuk kepada entitas pendidikan,” ungkap Fajar di kantornya di Jalan Tera, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).
Jika merujuk pada aturan, Fajar mengatakan, semua alur dana pendidikan itu melalui satu pintu yakni bendahara. Orang tersebut ditunjuk berdasarkan hasil keputusan bersama antara pihak sekolah dengan Komite Sekolah.
“SMPN 2 Bandung punya program yang bagus terkait lingkungan dengan pembuatan taman. Mungkin niat baik tersebut tidak bertemu dengan aspek mekanisme yang benar. Itu saja,” bebernya.
“Sekarang berkasnya ada di Pokja Yustisi yang salah satunya dari Kejaksaan Negeri. Kami masih menunggu hasilnya. Apakah nanti dilimpahkan kepada Pokja Penindakan untuk kemudian lari ke ranah hukum atau kepada Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” lanjut Fajar.
Secara alur, terang Fajar, Saber Pungli memeriksa, kemudian Pokja Yustisi menindaklanjutinya ke penindakan atau APIP. Kalau ke penindakan akan berlanjut di ranah hukum.
“Kalau ke APIP, kami akan melaksanakan pemeriksaan khusus berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, apakah terbukti atau tidak. Kemudian membentuk tim adhoc yang terdiri dari BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Disdik, dan Inspektorat,” lanjut Fajar.
Kalau terbukti salah, maka akan ada rekomendasi untuk pemberian sanksi dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
“Ada juga penurunan pangkat, pelepasan jabatan, diberhentikan dengan hormat, dan lain sebagainya tergantung masuk kategori pelanggaran apa,” sebutnya.
Sementara itu, pihak SMPN 2 Kota Bandung belum dapat memberikan penjelasan secara detail. Pihak sekolah masih menunggu proses pemeriksaan.
Comment