Kabarbahayangkara.com/JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua,” katanya saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).
Salah satu yang diatur adalah daerah yang masuk risiko tinggi pegawai yang bekerja di kantor maksimal sebanyak 25%. Sementara sisanya 75% akan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Salah satu daerah yang masuk zona risiko tinggi adalah Provinsi DKI Jakarta. Tjahjo pun mengakui bahwa aturan ini dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19. “Benar (karena ada lonjakan). Dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Tjahjo kembali mengingatkan agar ASN menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19. Dalam hal ini dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan. “Ikut menggerakan lingkungan masyarakat dimanapun berada. Membangun gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan dimanapun berada,” katanya. (Mr)*
Comment