kabarbhayangkara.comKAB. BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati Sebarluaskan Peratran Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat Kepada Warga Balekambang Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jum’at (5/4/24).
Dalam paparannya, Cucu mengatakan Perda No. 5 Tahun 2021 ini sangat penting agar terciptanya kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
Cucu menekankan menjaga ketertiban masyarakat termasuk diantaranya tertib menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah ke sungai yang dapat memicu timbulnya banjir.” Jelasnya
Comment