by

DPRD Provinsi Jawa Barat Menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan Melalui Teleconference video

Kabarbhayangkara.com/ Bandung-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat , menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan melalui sarana Teleconference atau video conference. Selasa (31/3/2020)

Pada kesempatan acara Rapat Konsultasi Pimpinan,  Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (purn) Taufik Hidayat mengatakan tujuan rapat tersebut salah satunya membahas perihal rencana Rapat Paripurna yang semula ditetapkan pada hari Senin ,30 Maret 2020.

Namun begitu, jadwal Rapat Paripurna bulan ini terpaksa ditunda dikarenakan pemerintah menetapkan masa darurat wabah COVID 19.

DPRD Jawa Barat pada tanggal 27 Maret 2020, telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat perihal ralat jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna yang semula diagendakan pada tanggal 30 Maret 2020 diundurkan waktunya sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” kata Taufik saat memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan lewat Teleconference, Selasa (31/3/2020).

Berkaitan dengan batas waktu penyampaian dan penggunaan sarana teleconference sendiri ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat mengatakan perihal itu mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri No 700/1723/Otda Tanggal 24 Maret 2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). katanya

“Bahwa dalam ketentuan tersebut dinyatakan, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Tugas Rutin di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang No 23 tahun 2014, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang daerahnya ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana teleconference dan atau Video Conference, dan waktu penyampaiannya diundur paling lambat tanggal 30 April 2020,” ujar Taufik.

Lanjut Taufik, pembahasan rencana Rapat Paripurna hari ini memuat beberapa agenda di antaranya penyampaian 5 (lima) Raperda, Penyampaian LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2019, serta Pembentukan Pansus (quorum 60 orang), Persetujuan terhadap Raperda pusat distribusi provinsi Jawa Barat (quorum 80 orang), Laporan Reses II, dan penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III.

Selain itu, Taufik menambahkan,  menimbang dengan munculnya wabah virus corona yang tak terduga di awal mau tidak mau diperlukan regulasi baru dalam Tata Tertib DPRD Jabar.

“Untuk COVID 19, perlu ada pengaturan dalam pelaksanaannya mengenai hal hal yang belum diatur di dalam peraturan DPRD tentang Tata Tertib, di antaranya, adanya pembatasan undangan Rapat Paripurna dan Rapat Paripurna dengan menggunakan perangkat video conference,” pungkasnya.

Hasil dari Rapat Paripurna  menghasilkan beberapa poin di antaranya:

Yang pertama, menyepakati Rapat Paripurna diundur hingga 20 April 2020, mengenai mekanisme akan diatur kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Kedua, permintaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat cq, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan Laporan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penanganan COVID – 19.

Ketiga, permintaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat cq, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan informasi terkait rencana dan mekanisme pelaksanaan program pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Ke empat, DPRD dilibatkan dari fungsi pengawasan, untuk berkegiatan di Komisi masing masing, dalam rangka kegiatan percepatan penanganan COVID – 19 dan mekanismenya diserahkan kepada Komisi-Komisi.

Dan yang Kelima, menyepakati untuk dilaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan dengan mengundang Pimpinan DPRD, ketua Fraksi, Ketua Alat Kelengkapan DPRD provinsi Jawa Barat dan menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada Hari Rabu ,1 April 2020.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *