Kabar Bhayangkara/BANDUNG – Setelah mendapatkan penghargaan Parasamya Punakarya Nugraha atas capaian peningkatan kinerja peringkat tiga besar secara nasional dalam tiga tahun berturut-turut, kini Jawa Barat terus berupaya mempertahankan bahkan meningkatkan kembali prestasi tersebut. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2018, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (16/1/19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa yang hadir mewakili Gubernur memaparkan, berdasarkan evaluasi tim nasional terhadap LPPD provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada Juli 2018 lalu, beberapa indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang sifatnya agregat harus ditingkatkan secara signifikan, yakni rata-rata rumah tangga bersanitasi (masih di angka 76,69%), rata-rata koperasi aktif (masih di angka 71,68%), pelayanan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja/buruh (masih di angka 74,96%), rasio luas kawasan kumuh yang dinilai bertambah (dari 0,91% menjadi 1,10%), ruang terbuka hijau yang luasnya terus menurun (dari 25,63% menjadi 17,82%), serta sertifikasi lahan milik pemerintah daerah (masih di angka 37,95%).
“Ada beberapa yang harus diperbaiki ke depan, seperti partisipasi SMA/SMK/MA, sanitasi juga harus ditingkatkan, termasuk juga sertifikat milik pemda yang masih relatif rendah sertifikasinya,” ujar Iwa ditemui usai acara.
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Drajat Wisnu Setyawan mengatakan ada lima poin yang menjadi rekomendasi untuk diperhatikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dalam penyusunan LPPD tahun 2018, yaitu strategi peningkatan kapasitas dan quality improvement, peningkatan efektivitas desentralisasi fiskal, pemantauan untuk capaian kinerja pada usuran pemerintahan, peningkatan kualitas penyusunan LPPD, serta peningkatan koordinasi antara OPD provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut penting, kata Drajat, karena hasil evaluasi LPPD akan mejadi rapot bagi kepala daerah, DPRD, juga OPD secara keseluruhan selama setahun penuh. Drajat juga menegaskan bahwa hasil akhir evaluasi LPPD akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Kementerian Keuangan, sehingga akan berdampak besar pada Dana Insentif Daerah (DID)
“Nanti kedepannya hasil dari evaluasi kinerja terhadap LPPD akan jadi masukan bagi Kementerian Keuangan. Jadi nanti akan berdampak pada dana insentif daerah yang diterima pemda,” kata Drajat.
Terkait rencana Pemprov Jabar untuk menerapkan sistem koordinasi LPPD secara elektronik (e-LPPD), Drajat mengungkapkan bahwa untuk tahun 2018, Kemendagri masih menerapkan proses penyusunan dan penyampaian secara manual. Sedangkan penyusunan LPPD dengan basis elektronik belum diterapkan, mengingat perkembangan RPP pengganti PP No 3 Tahun 2007 dan PP No 6 tahun 2008 belum disahkan.
“Untuk penyusunan dan penyampaian, kita masih mengacu pada petunjuk manual seperti tahun-tahun sebelumnya. Adapun e-LPPD hanya untuk mempermudah koordinasi, yang disampaikan pada pusat tetap yang manual,” tukas Drajat.
Saat ini, proses LPPD masih pada tahap penyusunan dan penyampaian. Sesuai amanat pasal 69 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014, LPPD paling lambat diserahkan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, atau pada akhir bulan Maret. Rencananya, hasil evaluasi LPPD tahun 2018 akan diumumkan pada bulan April 2019 mendatang.
Comment