by

CALEG Lakukan Politik Uang, Ini Hukumannya Berdasarkan UU

Kabarbhayangkara.com /JAWA BARAT- Kandidat Pemilu yang kedapatan melakulan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta. Ketua Tim Sentra Bawaslu Jawa Barat mengatakan, larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Peserta, tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” Ujar Bawaslu, Senin (12/2/2024).

Bawaslu Jabar menjelaskan, kandidat Pemilu yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga bisa dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang.(ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *