kabarbhayangkara.com /KABUPATEN CIREBON – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan kunjungan kerja ke SMKN 1 Mundu Kabupaten Cirebon, kunjungan kerja dalam rangka mendapatkan informasi terkait mekanisme pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri. (Selasa, 07/11/2023).
“Eryani Sulam mengatakan, pada kesempatan kali ini disampaikannya juga aspirasi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X mengenai Komite Sekolah.
“Eryani juga memaparkan Komte Sekolah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) harus diperhatikan dan harus diadakannya pengkajian ulang yang dimana didalamnya juga ada pembahasan mengenai sekolah gratis,”
BACA JUGA : Anggota DPRD Jabar Cucu Sugyati Sosialisasikan Perda No.2 Th 2022 di Kec. Majalaya Kab. Bandung
“Eryani menambahkan salah satu cara untuk mempertahankan sekolah unggulan ialah dengan memaksimalkan BLUD yang merupakan solusi untuk pembangunan sekolah.” pungkasnya
Comment