by

Anggota DPRD Jabar Didi Sukardi, S.E. Sosialisasikan Perda 15 Tahun 2017 di Kab. Ciamis

Kabarbhayangkara.com /KAB. CIAMIS – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Didi Sukardi, S.E. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebaranluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022/2023 bertempa dit AMS Jl. R. E. Martadinata, Maleber, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46214. Sabtu (8/7/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut membahas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pembangunan perekonomian berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara.

Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pcmbangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja di Daerah Jawa Barat”.