Kabarbhayangkara.com /KAB. BANDUNG -Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Hidayat sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat kepada perwakilan masyarakat Pameungpeuk bertempat di Desa Bojong Manggu, Kab. Bandung, Sabtu (06/04/24).
Ahmad mengatakan Pemprov Jawa Barat telah membuat berbagai perda sebagai payung hukum berbagai peraturan di Jawa Barat.” ujarnya
Masyarakat yang hadir, lanjut Ahmad, merupakan perwakilan dari setiap Desa di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Ia berharap masyarakat bisa ikut andil dengan memberikan pengetahuan yang didapat pada perda tersebut kepada masyarakat lain di sekitar tempat tinggal.”pungkasnya
Comment