by

DPRD Jabar Sambut WTP Ke 9 Atas LHP LKPD 2019

Kabarbhayangkara.com/ Bandung -Dengan diraihnya  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sembilan kalinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yangg ke-9 kalinya. Hal itu berlangsung dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan 587 999 0618 Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat mengatakan, raihan tersebut merupakan prestasi besar bagi Jawa Barat sebagai bentuk kedisiplinan dalam laporan keuangan.

“Tentu ini bagian dari konsistensi kinerja dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini gubernur dan jajarannya,” ujar Taufik di DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Bandung, Selasa (30/6/2020).

Dia melanjutkan, pencapaian tersebut merupakan preatasi yang perlu dipertahankan dalam beberapa waktu kedepan.

“Ini sebuah prestasi besar bagi Jabar, kalau bisa dipertahankan,” katanya.

Sementara 27 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar Dapat Opini WTP.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tercatat, Jabar mendapat opini WTP dari BPK RI sembilan kali berturut-turut.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, selain Pemda Provinsi Jabar, 27 pemerintah kabupaten/kota di Jabar mendapatkan opini WTP atas LHP LKPD TA 2019.paparnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kami mengucapkan terimakasih kepada BPK RI yang telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019,” kata Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar.

“Hari ini adalah hari bersejarah karena seluruh daerah atau 27 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat sekarang semuanya WTP. Mudah-mudahan seterusnya WTP. Adalah adaptasi kebiasaan baru yang tidak boleh balik kanan lagi, dan ini adalah kerja bersama kita semua,” imbuhnya.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian Laporan Keuangan (LK) dan bukan merupakan jaminan bahwa LK yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan.

BPK RI sendiri memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda Provinsi Jabar dalam hasil pemeriksaannya. Kang Emil menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI maksimal dalam 60 hari sejak LHP LKPD TA 2019 disampaikan.

“Standar pelaporan keuangan sudah sesuai dan dipertahankan. Tentu tidak ada yang sempurna, ada catatan-catatan yang akan kami tindaklanjuti sesuai aturan 60 hari untuk diperbaiki, disempurnakan. Tapi Insyaallah secara umum Jawa Barat sangat disiplin, baik, dan mempertahankan nilai baik ini sudah sembilan kali,” katanya.

Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar meminta kepala daerah dan anggota DPRD Jabar untuk ikut memantau penyelesaikan rekomendasi BPK RI yang tertuang dalam LHP LKPD TA 2019.

“Seluruh temuan telah kami muat dalam Buku Dua, yaitu buku tentang Sistem Pengendalian Internal dan Buku Tiga tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

BPK Perwakilan Provinsi Jabar juga sudah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 secara daring kepada 27 entitas pemeriksaan. Penyerahan LHP yang pertama kali dilakukan secara daring dilakukan dalam tujuh sesi penyerahan pada 25-29 Juni 2020. Acara penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jabar Arman Syifa.

Selain itu, BPK RI mengingatkan, besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan ataupun rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan, antara lain dengan mendesain dan mengimplementasikan pengendalian intern, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.(Kiki)*

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *