by

Yang Berhak Penyegelan Kantor DISNAK Jabar Adalah Ketua Pengadilan, Bukan Ormas

Kabar Bhayangkara/Sekda: Tanah dan Bangunan Disnak Jabar Sah Milik Pemprov Jabar!

BANDUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan Pemprov Jabar merupakan pemilik tanah dan bangunan Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jabar yang sah secara hukum.

Iwa mengatakan pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa status kepemilikan Pemprov atas bangunan yang kini disegel secara sepihak adalah sah. “Statusnya sah masih milik Pemprov,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (1/10/18).

Menurutnya bukti-bukti hukum yang dimiliki Pemprov sudah disampaikan Biro Hukum Setda Jabar pada pihak terkait agar bisa menjadi bahan guna membantu pihaknya mempertahan aset Negara. “Jadi kita akan mempertahankan sertifikat yang juga masih atas nama Pemprov,” tuturnya.

Sekda mengaku sudah melaporkan hal ini pada Kapolda Jabar terutama terkait adanya upaya okupasi ilegal sejak kemarin. “Pak Gubernur juga sudah kirim surat. Seandainya ada oknum aparat, sudah kita laporkan juga ke TNI,” ujarnya.

Terkait adanya para ASN Dinas yang kesulitan masuk ke kantor hingga membuat pelayanan terganggu, Iwa meminta detil teknis tersebut ditanyakan pada kepala dinas Dewi Sartika. “Intinya  kita akan tetap mempertahankan aset Negara, ini sudah jadi kewajiban kita,” katanya.

Pemprov sendiri sudah mengantongi novum baru yang akan dipakai untuk mengajukan peninjauan kembali 2 ke Mahkamah Agung. Iwa menuturkan bukti hukum baru ini tengah disusun dan akan segera dikirimkan. “Ini kenapa tidak bisa dieksekusi karena salah persil. Kronologinya sudah disampaikan ke pihak terkait,” pungkasnya.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Prov. Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata, menegaskan upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang illegal dan melanggar hukum.

Menurutnya, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.(Ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *