Kabarbhayangkara.com/
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tidak setuju jika Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti yang terjerat penyalahgunaan narkoba bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung dijatuhi hukuman mati.
Menurut Sahroni, Kompol Yuni belum perlu dijatuhi hukuman mati. Ucapan itu dia lontarkan usai adanya usulan hukuman tersebut yang pantas disematkan pada Kompol Yuni.
Kata Sahroni, hukuman mati tidak bisa dijatuhkan seenaknya, lantaran perlu adanya landasan hukum yang kuat.
“Enggak lah (hukuman mati). Tiap tindak pidana harus disikapi dengan seksama di mana harus berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan, landasan hukum, serta Undang-Undang yang ada, ” kata Sahroni, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Februari 2021.
Sahroni mengaku pihaknya telah komunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar siapapun oknum anggota yang terlibat kasus narkoba harus dipecat dan dipidana.
“Pecat dan pidanakan tidak ada kata lain. Kita hanya menyampaikan ke kapolri pecat dan pidanakan tidak ada kata lain,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Propam Polda Jawa Barat mengamankan Kapolsek Astanaanyar yang diduga mengonsumsi narkoba. Bahkan sang Kapolsek tak sendiri dia mengkonsumsi barang haram tersebut dengan belasan anak buahnya.
“Total ada 12 (anggota polisi diamankan),” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 17 Februari 2021
Comment