Kabarbhayangkara.com/ Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas menyesalkan adanya 2 oknum polisi di Maluku yang diduga menjual senjata dan amunisi ke Papua Kompolnas meminta para pelaku yang terlibat agar diproses secara pidana dan etik.
“Kami sangat menyesalkan masih adanya anggota Polri yang menggunakan jalan pintas mendapatkan keuntungan dengan menjadi penjual senjata api dan amunisi. Lebih ironis lagi, senjata dan amunisi ini ternyata untuk dijual pada kelompok kriminal bersenjata di Intan Jaya. Jika benar ada keterlibatan anggota-anggota Polri, maka mereka harus diproses pidana dan diproses kode etik guna pemecatannya,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
“Untuk pidananya, ada aturan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Kami berharap para pelaku dihukum berat agar ada efek jera,” tambah Poengky.
Dia meminta kepolisian yang menangani kasus tersebut dapat mengembangkan asal-usul senjata api dan amunisi tersebut. Menurutnya, ada berbagai kemungkinan para pelaku mendapatkan senjata dan amunisi tersebut.
“Apakah dari mencuri di gudang senjata Polresta Ambon? Atau dari tempat lain? Jika mencuri dari gudang senjata, berarti harus diperiksa secara menyeluruh pengamanannya. Jika ternyata mendapat senjata api dari pihak lain, harus ditelusuri hingga tuntas asalnya,” ucapnya.
Poengky juga mengapresiasi kesigapan polda-polda yang menjadi wilayah perlintasan senjata api ilegal, khususnya yang akan dijual ke KKB di Papua. Di antaranya Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Maluku.
“Kerjasama polda-polda tersebut telah mampu mengembangkan lidik sidik hingga dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga Februari 2021 telah berhasil menangkap setidaknya tiga komplotan penjual senjata api ke kelompok KKB di Intan Jaya,” katanya.
Comment