Kabarbhayangkara.com /KOTA BEKASI- Sudrajat Saiman (63) warga Kp. Sawah No. 02 RT. 04 RW. 02, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat menggugat orang-orang yang telah mengklaim tanah warisnya ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Bekasi. Hal itu dilakukannya karena ia merasa geram terhadap pihak yang mengklaim tanah warisnya dan telah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sudrajat Saiman melalui Kuasa Hukumnya Djamalluddin Koedoeboen, SH. MH, & Partners, menggugat beberapa pihak yang dianggap telah mengklaim tanahnya, dalam gugatannya tercantum beberapa nama, yaitu :
- H. Jari, warga Gg. Servas No. 73 RT. 05 RW 03, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi
- J.A Zulkarnain Latief, warga Kp. Melayu Kecil, II/41 RT. 03 RW 10, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- Tjintrawati Budiyanto, warga Kp. Melayu Kecil II/41 RT 03 RW 10, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- Camat Kecamatan Pondok Gede, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pondok Gede, yang bertempat kedudukan di Kantor Kecamatan Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin No. 53 Kota Bekasi
- Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, yang bertempat kedudukan di Jalan Chairil Anwar No. 25 Kota Bekasi.
Adapun yang menjadi dalil, alasan dan dasar diajukannya gugatan ini adalah :
- Bahwa Penggugat adalah pemilik bidang tanah seluas kurang lebih 4000 meter persegi, yang berasal dari Hak Milik Adat No. 139.19.D.23, No. Persil 19, Blok Pamahan, Kohir/SPOP No. 139 atas nama WP.P Hasael S (Alm), yang terletak di Jalan Kampung Sawah RT 04 RW 02, Keluarahan Jati Murni, Kecamatan Pondok Melati (dahulu Kecamatan Pondok Gede), Kota Bekasi (dahulu Kabupaten Bekasi), Provinsi Jawa Barat, dengan Batas Utara yaitu H. Matun, Batas Timur yaitu Emban Modo, Batas Selatan yaitu Hermien Hasael, serta Batas Baratnya yaitu Jalan Desa.
- Bahwa tanah tersebut diperoleh Penggugat sebagai pembagian warisan dari orangtuanya yang bernama Almarhum Hasael Saiman yang telah meninggal dunia pada 20 November 1987, dan Almarhumah Sarminah yang telah meninggal pada 19 Februari 1992.
- Bahwa pada Tahun 1992, Kakak Kandung Penggugat yang bernama Hasmiayati Hasael S pernah meminta bantuan tergugat 1 untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah yang menjadi pembagiannya dari warisan almarhum orangtua Penggugat, dengan menyerahkan seluruh asli dokumen – dokumen tanah warisan orangtua Penggugat kepada tergugat 1, dan sejak saat itu asli dokumen tanah warisan itu dipegang dan dikuasai tergugat 1.
- Bahwa sejak penerimaan pembagian tanah warisan almarhum orangtua Penggugat tersebut, Penggugat melakukan penguasaan fisik bahkan Penggugat tinggal dilokasi tanah tersebut, dan selama ini tidak pernah ada sengketa atau terdapat orang yang mengakui memiliki tanah tersebut selain Penggugat dan saudara kandung Penggugat.
- Bahwa benar pada Tahun 1992, Penggugat secara dibawah tangan (jual beli kwitansi) pernah menjual sebagian kecil dari tanah warisan milik Penggugat tersebut kepada Tergugat II yakni seluas 300 meter persegi, yang mana penjualan dilakukan melalui Tergugat 1, dan pembayarannya juga dilakukan dirumah Penggugat oleh Tergugat II, namun Penggugat sama sekali tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Bahwa Penggugat tidak pernah menjual tanah kepada Tergugat III, namun belakangan diketahui oleh Penggugat bahwa Tergugat III adalah istri dari Tergugat II
Total keseluruhan terdapat 27 poin yang menjadi dalil, alasan dan dasar diajukannya gugatan tersebut.
Maka, dalam hal ini Sudrajat Saiman Hasael sebagai Penggugat berharap agar Aparat Penegak Hukum yaitu Pihak Pengadilan yang terdiri dari Majelis Hakim dan Jaksa, serta pihak Polres Metro Bekasi Kota agar menjalankan mekanuisme hukum sesuai aturan. Juga menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana mestinya. (AJS)*
Comment