Kabarbhayangkara.com/ Depok- Selasa, 19 Maret 2019 Anggota Satresnarkoba Polresta Depok menangkap RA,31, tersangka pengedar sabu di rumah kontrakan Jalan Datuk Kuningan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat Selasa (19/3/2019). Petugas menyita bukti sabu seberat 727,7 gram .
Tersangka RA, yang di lingkungannya dikenal sebagai seniman pembuat tato baru menetap setahun bersama istri dan anaknya di rumah kontrakan yang dikelola oleh Ani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RA residivis kasus Narkoba dan pernah ditahan di Lapas Paledang. Pelaku jadi kurir sabu dikendalikan napi di dalam Lapas Pondok Rajeg.
Tersangka RA, mampu mengendarkan 1 Kg sabu di Kota Depok. Pelaku ditangkap oleh Kanit 1 Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Depok Iptu Nirwan Pohan dibantu delapan anggotanya.
Ketua RT.04/03, H.Armansyah mengatakan tersangka yang mengontrak di rumah milik Ani ditangkap tujuh anggota berpakaian preman pukul 21.30 WIB. Disita tujuh plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
Sedangkan pengurus kontrakan Ani,37, mengaku terkejut atas penangkapan RA . Pasalnya selama mengontrak RA tidak mencurigakan. “Aktifitasnya biasa saja, pelaku jarang membaur sama masyarakat lebih sering ke luar rumah malam hari ketimbang siang hari. Ada teman pelaku suka main ke rumah,”tambah Ani.
Ani mengungkapkan hanya tahu kalau pelaku kerjaannya sebagai pembuat tato. “Sekujur badan pelaku penuh tato, lantaran pelaku merupakan pembuat tato,”tutupnya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan membenarkan ada penangkapan terhadap RA.
“Kita amankan RA bersama sabu . Pelaku masih diperika anggota, ” ujar Kompol Indra.
Pelaku sudah berada di dalam sel Rutan Polresta Depok. Dikenakan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun pidana.
Comment