Kabarbhayangkara.com/ CIMAHI – Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/11) lalu.
Ajay ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima suap terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Dari hasil penelusuran detikcom, rumah mewah milik Politikus PDIP itu, berada di pemukiman padat penduduk yang ada di Kampung Pamoyanan RT 03 RW 11, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Tak akan banyak yang menyangka, akses masuk ke rumah orang nomor satu di Kota Cimahi ini masuk gang yang hanya dapat dilintasi oleh satu unit mobil saja.
Namun, setelah masuk ke dalam gang tersebut terlihat jelas megahnya rumah berlantai dua Ajay yang memiliki pagar tinggi berwarna hitam. Selain memiliki halaman yang luas, rumah ini juga memiliki garasi khusus yang bisa menampung lebih dari lima unit mobil.
Digarasi rumahnya, Ajay memiliki sejumlah mobil mewah di antaranya Nissan Elgrand tahun 2016 senilai Rp 500 juta, Fortuner lansiran 2014 yang ditaksir Rp 300 juta, Nissan X-Trail tahun 2005 senilai Rp 90 juta, dan Land Cruiser tahun 2017 seharga Rp 2 miliar.
Terakhir, ia memiliki satu unit sedan Mercedes-Benz (tidak disebutkan modelnya) tahun 2017 seharga Rp 720 juta. Ajay, mengoleksi mobil-mobil tersebut karena memiliki hobi dibidang otomotif.
Selain itu, rumah miliki Ajay dilengkapi kolam renang yang ada di bagian belakang. Selain itu, ada tempat olah raga khusus dan halaman belakang luas juga tempat rapat pejabat dinas Pemkot Cimahi selama pandemi COVID-19.
Tetangga rumah Ajay, Ganjar (33) mengatakan rumah mewah itu ditempati Ajay dibeli dari orang terkaya yang tinggal di kampung tersebut.
Rumah tersebut, ditempati Ajay dan keluarga sejak Tahun 2017 sebelum dirinya dilantik sebagai Wali Kota Cimahi.
“Rumah itu dibeli dari H Sudarja yang merupakan orang terkaya di Kampung Pamoyanan. Halaman belakangnya luas,” kata Ganjar, Sabtu (28/11) lalu.
Saat disinggung, apakah Ganjar mengetahui kabar OTT KPK terhadap Ajay, Ganjar mengetahuinya. Atas kejadian itu Ganjar mengaku kecewa.
“Sudah dengar kabarnya karena memang lagi viral juga. Ya kecewa sebetulnya,” tuturnya.
Dalam kejadian ini, tak hanya Ajay, KPK juga tetapkan status tersangka kepada Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan yang memberi suap kepada Ajay.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/).
Ajay diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikutip Detik.com.(*)
Comment