Kabarbhayangkara.com/ Cipatat – KBB Pencurian kendaraan bermotor tersebut yang dilakukan oleh Tersangka Agus Ahmadin Als Uden dan tersangka Andi Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap milik korban Muhammad Rifki.
Agus Cs sebagai pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara, pertama-tama salah satu pelaku mendekati kendaraan R2 yang akan di curi, sedangkan salah satu pelaku lagi melihat situasi, setelah pelaku berada di dekat kendaraan R2 yang akan di curi, pelaku mengaluarkan alat yang diduga Astag.
Setelah itu, ujar Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang, SH, kedua pelaku dalam melakukan aksinya, pertama-tama menjebol kunci kontak, setelah kendaraan R2 tersebut mesin nya sudah menyala, pelaku langsung membawa kabur kendaraan R2 tersebut, serta pelaku melakukannya diduga dengan menggunakan Kunci Leter “ T “ dan Mata Astag.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah),” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, imbuh Asep,
“Sewaktu Tersangka Andi yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mencoba akan membawa kabur kendaraan R2 milik Korban dan mesin motor sudah menyala serta kendaraan R2 sudah berpindah tempat lk 1 (satu) Meter, petugas dari Polsek Cipatat yang sudah mengintai sebelumnya turun dari kendaraan R4 dan langsung berlari untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku,”
Melihat ada petugas yang membawa senjata Api, para pelaku berlari dan meninggalkan sepeda motor hasil curian beserta sepeda motor yang di pakainya, setelah itu petugas dari Polsek Cipatat melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali keudara, tetapi para pelaku tidak mengindahkannya sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya dan salah satu tersangka yang bernama Agus berhasil dilumpuhkan, sedangkan satu tersangka lagi yang bernama Andi, berhasil melarikan diri.
Setelah salah satu pelaku berhasil dilumpuhkan, pihak petugas telah menemukan kunci Leter “T” di saku belakangnya dan 1 (satu) buah mata astag yang tidak jauh dari TKP serta 1 (satu) buah mata astag dari dalam Jok KR2 Pelaku
Berdasarkan modus operandi yang berhasil dihimpun petugas, para pelaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara diduga Agus yang pertama tama mendekati kendaraan R2 yang akan di curi sedangkan salah satu pelaku lagi Andi, yang bertugas melihat situasi, setelah pelaku berada di dekat kendaraan R2 yang akan di curi, pelaku mengeluarkan alat yang diduga Astag, setelah itu pelaku menjebol kunci kontak, setelah kendaraan R2 tersebut mesin nya sudah menyala, pelaku langsung membawa kabur kendaraan R2 tersebut, serta pelaku melakukannya diduga dengan menggunakan Kunci Leter “ T “ dan Mata Astag.
Berdasarkan laporan dari Muhammad Rifki Bin Syarif (23) Tempat/Tgl.Lahir : Sukabumi, 05 Februari 1996, Jenis Kelamin : Laki-laki , Status Perkawinan : Belum Kawin, Pekerjaan : Mahasiswa , Pendidikan Terakhir : SMA, Suku : Sunda, Agama: Islam, Kebangsaan : Indonesia, Alamat : Jl. Letda T Asmita Rt. 03/02 Kel. Gedong Panjang Kec.Citamiang Kota Sukabumi.
Saat ini tersangka Agus harus meringkuk dihotel prodeo, Agus Bin Usur yang lahir di Cianjur 06 Januari 1987 warga Cikupa RT 06/RW 01 Desa Walahir Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur. Sedangkan rekannya Andi yang DPO . akhirnya mereka terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 dan ayat 2 KUHP
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.(ds)*
Comment