by

Pilpres 2024 Pengamat Minta Kasus yang Akan Seret Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pilpres 2024 Harus Diperjelas

kabarbhayangkara.com /

Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto

Kabarbhayangkara, JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta isu soal seorang Kapolda akan dijadikan saksi oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan Pilpres 2024 diperjelas.

Bambang mengatakan jika memang disebut ada kecurangan Pemilu, harus diperjelas siapa pelaku dan keterlibatan aparat hingga seorang Kapolda direncanakan akan menjadi saksi.

“Kecurangan Pemilu yang dimaksud seperti apa? Siapa pelaku kecurangannya? Apakah terkait keterlibatan aparat atau bagaimana?” kata Bambang saat dihubungi awak media online , Kamis (14/3/2024).

“Meskipun bisa jadi kesaksian itu benar, tentu akan semakin menjadi preseden buruk terkait netralitas Polri. Menarik-narik aparat kepolisian dalam ranah politik tentu tak elok untuk iklim demokrasi,” sambungnya.

Menurutnya, seorang Kapolda tentunya menjadi representasi institusi Polri di daerah tertentu.

Namun, hingga saat ini kubu TPN Ganjar-Mahfud belum mengungkap siapa sosok Kapolda yang akan dijadikan saksi tersebut.

“Belum lagi terkait dengan peraturan bahwa anggota kepolisian yang menjadi saksi harus mendapat izin dari atasannya,” ungkapnya.

Dia pun menyinggung soal adanya sengketa Pilkada kabupaten Memberamo Raya, Papua pada 2016 lalu yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa dalam Peraturan MK, seorang anggota polisi bukanlah saksi.

“PDIP sebaiknya melaporkan lebih dulu kasusnya. Bila bukti-buktinya kuat, keberadaan saksi hanya untuk memperkuat,” tuturnya.

“Di sisi lain, semua orang sama di depan hukum. Meskipun izin dari atasan secara formal tetap harus ada, tetapi secara pribadi siapapun wajib bersedia menjadi saksi bila dipanggil pengadilan,” jelasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *