Kabar Bhayangkara/
PENGUNGKAPAN JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA OLEH SAT NARKOBA POLRES KARAWANG POLDA JAWA BARAT PERIODE DESEMBER 2018
KARAWANG-Satres Narkoba Polres Karawang, periode Bulan Desember 2019, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat dan 23 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 5 LP hasil operasi Antik Lodaya 2018 dan 18 LP hasil lidik berdasarkan informasi dari masyarakat, telah menyita barang bukti berupa SABU-SABU sebanyak 89 paket (berat 261,16 gram, GANJA sebanyak 4 paket (berat 10,37 gram), OBAT : 13.215 (Tiga belas ribu dua ratus lima belas) butir pil, TEMBAKAU GORILA : Sebanyak 3 paket (berat 6,7 gram) dan HP : 14 buah Hp berbagai macam merk serta tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan sebanyak 26 tersangka terdiri dari 5 tsk hasil Ops Antik dan 21 tsk hasil pengembangan.
Menurut Informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bahwa pada akhir bulan November 2018 selama 12 hari Sat Narkoba gabungan dengan Satuan Fungsi lainnya telah melakukan Operasi Antik Lodaya 2018 dengan sasaran para pelaku peredaran narkoba dan dalam operasi tersebut berhasil ditangkap 5 orang tersangka sebagai pengedar masing-masing atas nama :
1. K Als K Bin IJO M. JONO, TKP TELUKJAMBE dengan barang bukti 7 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 3.25 Gram.
2. A Als JEA Bin al, TKP JATISARI, dengan barang bukti 3 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 2.30 Gram.
3. EG Als Q-RAY Bin BE, TKP KARAWANG dengan barang bukti berupa 2 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 1.20 Gram.
4. AS Als ARTO Bin S, TKP TELUKJAMBE dengan barang bukti 3 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 4.20 Gram.
5. AYA S.H Als KEBO Bin IS, TKP TELUKJAMBE dengan barang bukti 5 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 3 Gram.
Selanjutnya berdasarkan pengembangan Ops Antik yang digelar telah ditangkap 18 (delapan belas tersangka) :
1. N Als MUMU, TKP CIKAMPEK, BB : 7 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 15.08 Gram.
2. ASA Als EMBOT, TKP CIKAMPEK, BB : 1 Paket Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat 3.35 Gram.
3. AC Als ENDIN, TKP PURWASARI, BB : 3 Paket Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat 4.02 Gram.
4. G Als GPR, TKP TELUKJAMBE, BB : 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 1.59 Gram.
5. RA Als WW, TKP KARAWANG, BB : 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 1.25 Gram.
6. S Als DHONK, TKP KARAWANG, BB : 548 Pil Mf, 826 Pil Dmp, 68 Riklona, 50 Butir Pil Merlopam.
7. M. YSH Als BAYAWAK, TKP CIKAMPEK, BB : 3 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0.96 Gram.
8. MLB Als OBI , TKP TELUKJAMBE, BB : 2 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0.7 Gram, 1 Bong.
9. AM Als M DAN RF Als IJUP, TKP CIKAMPEK, BB : 6.70 Gram Tembakau Gorila
10. JA Als AUNG (Alm) , TKP KOTABARU. BB : 7 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 6.4 Gram.
11. DD Als S (Alm), TKP TELUKJAMBE, BB : 21 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 211 Gram.
12. JH Als A, HS Als K DAN M.J Als J, TKP TELUKJAMBE, BB : 3 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 2.6 Gram.
13. ER B. Als E , TKP CIKAMPEK, BB : 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0.2 Gram.
14. UR Als (Alm) DAN EK Als S, TKP PANGKALAN, BB : 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0.26 Gram.
15. IS Als I (Alm), TKP KOTABARU, BB : 20 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 7 Gram.
16. DD Als D, TKP TELUKJAMBE, BB : 2000 Butir Pil Dmp, 255 Pil Nf, 193 Tramadol, 242 Butir Alpazholam, 74 Butir Merlopam.
17. HS Als DD, TKP KOTABARU, BB : 2 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0.5 Gram.
18. J Als R TKP KLARI, BB : 6181 Butir Tramadol, 2276 Pil Exsimer.
Lebih Lanjut, disampaikan pula oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, S.H., S.I.K., bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang adalah Para pengedar Narkoba yang berada di Wilayah Karawang, dimana mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar kota kemudian mereka jual kembali di daerah Karawang dengan cara memesan dan kemudian disebutkan Lokasi untuk dilakukan Transaksi.
Para pengedar atau tersangka dalam mendapatkan barang tersebut mengaku mendapatkan sabu dari para bandar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta, dan Kuningan dengan harga 1,5 Juta per gram untuk Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 Juta per gram.
Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas adalah buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.
Untuk para tersangka pengedar sabu-sabu kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk pengedar Ganja akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan untuk pengedar dengan Barang Bukti lebih dari 5 (Lima) Gram, kami jerat dengan 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman Mati.(ds)*
Comment