Kabarbhayangkara.com / BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ketua Satgas Covid-19 bersama jajaran Forkopimda Jabar yang dihadiri Kapolda Jabar Pangdam III Siliwangi, Wagub Jabar dalam mengadakan Press Conferece Virtual yang di hadiri segenap media terkait PPKM Darurat di Jawa Barat, Kamis, 1 Juli 2021.
Bahwa PPKM darurat adalah dengan membatasi jam oprasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.
“Bagi toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional terbatas sampai pukul 20.00 waktu setempat,” kata Gubernur Jawa Barat dalam siaran pers daring yang dilaksanakan sekitar Pukul 15.30 WIB yang dipandu Kepala Bagian Humas Diskominfo Jabar.
Ridwan Kamil mengatakan mengenai tempat-tempat tersebut juga diwajibkan membatasi kapasitas pengunjung hingga 50% saja.
Sebagai catatan, kebijakan ini tidak berlaku untuk apotik dan toko obat. untuk kedua tempat tersbebut dibolehkan pemerintah beroperasi full selama 24 jam.
Diketahui, kebijakan ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut daftar rinciannya 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi
pandemi level 4:
Banten:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang
Jawa Barat:
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
DKI Jakarta:
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
Jawa Tengah:
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
DI Yogyakarta:
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
Jawa Timur:
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu
Berikut daftar rinciannya 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi
pandemi level 3:
Banten:
Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon
Jawa Barat:
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
Jawa Tengah:
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
DI Yogyakarta:
Kulon Progo, Gunungkidul
Jawa Timur:
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
Bali:
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli
Comment