Kabarbhayangkara/ BANDUNG-Wakil Ketua Pansus II R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menyebut, tujuan dasar dari pembentukan Perda Pusat Pasar Distribusi adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi para produsen dan pedagang (petani, nelayan, peternak, pedagang kecil dsb) untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang mereka produksi atau yang mereka jual.
“Diharapkan dari Perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat, sehingga pada musim-musim tertentu terjadi (kelangkaan) dengan adanya lembaga yang mengatur sistem distribusi ini hal itu bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat” ucap Yunandar, Senin (27/1/2020).
Selain itu menurutnya, Raperda Pusat Pasar Distribusi dilatarbelakangi oleh fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat.
Karena memiliki kedudukan strategis dan penting, dalam rangka menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga masyarakat memperolej jaminan hak untuk memperoleh barang barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau. Sehingga untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan (stake holder).
Saat ini Yunandar menyatakan, Pansus II dalam tahap pembahasan pasal per pasal untuk merampungkan Raperda tersebut. “Ada sekitar 50 pasal yang sedang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif diantaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini”katanya.
Comment