Kabarbhayangkara.com /Kabupaten Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat minta pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat saat melaksanakan kegiatan Reses III Tahun Sidang 2023, di kampung Ciruwuk, Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Senin, (7/8/23).
Pada kegiatan Reses III Tahun Sidang 2023 tersebut hadir sejumlah tokoh dan masyarakat yang mewakili dari berbagai desa yang berada di wilayah Kecamatan Cigudeg.
Achmad Ru’yat terima aspirasi dari masyarakat Cigudeg terkait pemekaran Bogor Barat yang sampai saat ini belum ada perkembangan lanjut.
Masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mencabut moratorium sementara khusus untuk pemekaran Bogor Barat.
Menyikapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil VI Kabupaten Bogor, Achmad Ru’yat menyebut bahwa DPRD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani persetujuan Pemekaran Bogor Barat.
“Hanya saja memang, itu tidak cukup ditandatangani dari Pemprov Jabar, melainkan perlu dorongan dari pusat yakni DPR RI dan Pemerintah Pusat,” Tegasnya.