Kabar Bhayangkara/ BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara . Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
“Mengadili menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Vonis tersebut lebih rendah dari dakwaan jaksa yakni 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim pun meminta Abubakar mengembalikan sejumlah uang suap tersebut, yang terbukti menurut hakim sebesar Rp 485 juta.
Namun, dalam sidang vonis tersebut, hakim berpendapat berbeda. Sesuai temuan hakim, uang gratifikasi yang diterima Abubakar sebesar Rp. 485 juta dan jumah tersebutlah yang harus dikembalikan Abubakar.
“Akhirnya terbukti Rp 485 juta dan uang itu digunakan untuk survei bukan untuk memperkaya diri, ini menunjukkan periode bapak bukan untuk kepentingan dirinya,” katanya. Imam juga menyampaikan bahwa kliennya tersebut secara tegas mendukung pemerintahan yang bersih terbebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
“Bapak tadi secara tegas perlunya pemerintahan baik. Saya kira itu ucapan tulus dari beliau bahwa pemerintahan ini harus baik dan menyejahterakan,” jelasnya.
Dengan adanya keputusan ini, Abubakar akan fokus pada kesehatannya dan keluarga. “Pak Abu akan konsentrasi pada kesehatannya dan keluarga,” imbuhnya. Jaksa pikir-pikir Jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan pikir-pikir dengan hasil putusan hakim tersebut.
Seperti diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa.(ds)*
Comment