Kabar Bhayangkara/BANDUNG-Hadapi Penyegelan Sepihak, Layanan Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jabar Terancam Terganggu
BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyayangkan upaya okupasi dan pengosongan secara sepihak terhadap Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat (Kantor Dinas Peternakan) yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 358 Kota Bandung, karena telah mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas.
Kondisi terakhir malam ini, Minggu (30/9/18), Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, mengabarkan lima orang karyawannya yang sedang bertugas piket pengamanan aset, tertahan di dalam gedung akibat upaya intimidasi dan pengambilalihan secara ilegal.
Intimidasi dan upaya-upaya untuk pengambilalihan gedung dinas ini telah berlangsung beberapa hari terakhir dan membuat karyawan merasa terancam serta pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu.
Walau demikian, Dewi menjamin pihaknya akan seoptimal mungkin tetap melayani masyarakat dan kepentingan publik yang lebih luas.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Prov. Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata, menegaskan upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang illegal dan melanggar hukum.
Menurutnya, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.
Minggu (30/9/18) sore, pihak yang mengaku sebagai Ahli C, telah berupaya untuk melakukan okupasi dan penyegelan secara sepihak terhadap Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat (Kantor Dinas Peternakan). Alasan utama mereka melakukan tindakannya tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan lanjutan eksekusi pengosongan yang sebelumnya telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Juni 2016 yang lalu.
Mereka meyakini tindakannya itu dengan menunjuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 444.PK/Pdt/ 1993 tertanggal 29 April 1997 (Putusan 444).
Lebih lanjut Koesmayadi mengatakan, berdasarkan catatan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, perlu ditekankan di sini bahwa Putusan 444 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah Kantor Dinas Peternakan, karena Yang menjadi asal persil dari tanah Kantor Dinas Peternakan adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago, sementara di dalam Putusan 444, tanah ahli Waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro’i.
Kemudian, lanjut Koesmayadi , di atas tanah Kantor Dinas Peternakan, telah ada Sertipikat Hak Pakai No. 17/ Kelurahan Dago atas Nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Dimana kedudukan sertifikat tersebut sampai dengan saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan 444 yang menjadi pegangan dari para Ahli Waris Adikusumah. Tidak ada satupun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum dan amarnya yang menyatakan batal sertipikat Hak Pakai No. 17,” jelasnya di Bandung, Minggu (30/9/18).
Fakta berikutnya, adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo. No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 24 April 1998 dan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo No. 247/Pdt/G/1998/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2002, yang amarnya antara lain menyatakan Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali No. 444.PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997 tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena tidak ditemukan dan atau adanya kesalahan objek (error in objecto).
“Kedua Penetapan tersebut masih sah berlaku karena sampai dengan saat ini tidak ada satu pun penetapan lain yang membatalkan keduanya, termasuk penetapan yang menjadi dasar eksekusi tanggal 2 Juni 2018,” katanya.
Bangunan Kantor Dinas Peternakan telah memiliki IMB yang sah dan juga telahtercatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara/daerah.
Untuk itu, kata Koesmayadi, berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun alasan yang sah secara hukum yang dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih yang nyata-nyata telah mencederai hukum dan dengan demikian tindakan okupasi yang dilakukan sejak tanggal 5 September 2018 hingga saat ini.
Saat ini Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih telah memasang atribut, baligo, spanduk, plang dan posko di lingkungan Kantor Dinas Peternakan serta mengerahkan massa yang menempati ruang-ruang publik. Koesmayadi mengatakan tindakan melanggar hukum tersebut sudah sepatutnya untuk dilaporkan, ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak aparat yang berwenang. “Lebih dari itu, tindakan mereka tersebut jelas-jelas menganggu kegiatan pemerintahan dan menghambat tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat secara luas,” katanya.(Ds)*
Comment