Kabarbhayangkara/Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara sekitar Rp 26 miliar dalam proyek pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.
Kerugian itu terjadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Bandung Tahun 2012. “Perkiraan kerugian negara masih didalami, untuk sementara sekitar Rp 26 miliar,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta
KPK Tetapkan Eks Kadis PKAD dan Dua Mantan Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka) Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Menurut Agus, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.
Dalam 5 Tahun, Indonesia Punya Ruang Terbuka Hijau 249,2 Hektar Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan. Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Comment