Kabarbhayangkara.com/BANDUNG -Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe menyarankan agar Gubernur membuat Pergub untuk mencegah pungutan liar (pungli). jelasnya, Rabu (20/7/2022).
Berkaca pada adanya laporan dugaan pungutan liar PPDB SMA/SMK Jawa Barat (Jabar) 2022, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak ingin kecolongan lagi.
Dalam Kesempatanya Harris menjelaskan, Pergub tentang Pungutan itu pertama melarang pungutan selain yang dibolehkan. Karena, ada beberapa pungutan yang boleh yakni dilakukan Komite Sekolah.
Seharusnya komite tersebut ketika melakukan pungutan harus menampung usulan dari orang tua.”tuturnya.
“Kan banyak orang tua yang punya uang bertanya kalau saya mau nyumbang segala macam yang diperlukan siswa kemana,
Pergub tentang pungutan ini, kata dia, usulan atau inisiatifnya berasal dari dewan. Ia berharap, segera dibuat Pergub.
BACA JUGA : Fraksi DPRD Jabar Tanggapi Pertanggungjawaban APBD 2021
Sehingga, pada bulan Juli ini bisa ditandatangani oleh Gubernur Jabar.”tuturnya.
Harris mengakui, PPDB Jawa Barat 2022 tidak dipungkiri masih ada hal yang seharusnya tidak terjadi. Di antaranya, masih ada oknum orang tua yang menitipkan anaknya pada oknum pejabat termasuk pada anggota dewan.
Harris mengatakan, terkadang akhirnya banyak anggota dewan yang tidak melakukan hal itu kena getahnya jadi korban perundungan di media sosial.
“Soal titipan, saya kira ini memang tidak bisa lepas dari pada upaya-upaya dari pada orang tua menghubungi pejabat seperti anggota dewan supaya anaknya masuk ke sekolah yang mereka inginkan. Kami sendiri, sudah menekankan untuk memanfaatkan jalur yang sudah disediakan yaitu prestasi, afirmasi dan zonasi,” ungkapnya.
Seharusnya, mereka menggunakan jalur-jalur yang ada. Jadi, jangan kemudian ke anggota dewan minta surat.
“jadi kasihan anggota dewannya, di-bully terus. Kami ingin menegakkan PPDB berjalan dengan baik jangan sampai kami sendiri harus melanggar,” pungkasnya.(Arm)