Kabarbhayangkara.com /Kabupaten Bekasi – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti terkait Perencanaan Guru Pensiun yang belum berjalan pada SMA Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal itu berdampak pada Kegiatan Belajar Mengaja (KBM) atau mekanisme sistem pembelajaran di sekolah tersebut lantaran belum adanya guru pengganti. Persoalan tersebut di keluhkan saat Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Meninjau Sarana dan Prasarana Pembelajaran di SMA Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Selasa, (27/02/2024).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Irpan Haeroni menyebutkan, solusi penanganan tentang guru-guru yang mau pensiun hingga kini masih menjadi salah satu persoalan penting. Irpan pun mencontohksn persoalan yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi. Banyak guru yang pensiun tahun 2024 ini sedangkan untuk guru penggantinya belum tersedia dan berdampak signifikan terhadap siswa.
“Kita juga menerima masukan terkait Regulasi PPDB sistem zonasi, perlu ada yang diubah atau dievaluasi kembali dikarenakan ini masih membingungkan pihak sekolah. Tetapi persoalan guru pengganti ini pun tidak kalah penting,” Ujar Irpan.
Penerapan sistem zonasi, Irpan melanjutkan, masih tidak murni hanya berdasarkan pertimbangan jarak, namun memasukan pertimbangan lain yang ditafsirkan bebas oleh masing-masing daerah. Sehingga hal itu membingungkan pihak sekolah maupun orangtua calon siswa. Semua kebutuhan solusi guru-guru maupun evaluasi PPDB sistem Zonasi ada perubahan kedepannya supaya tujuan dan maksud mencerdaskan kehidupan bangsa itu lebih cepat terlaksana.
“Kami berharap percepatan kebutuhan solusi Guru Pensiun dan Evaluasi terkait PPDB kedepannya ada perubahan sehingga SMAN 5 Tambun Selatan bisa memaksimalkan sarana dan prasarana yang sudah ada,” katanya.*
Comment