Kabarbhayangkara.com/ KOTA BANDUNG- Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana dan Kasubid Perencanaan dan Penyuluhan Pajak Daerah BPPD Kota Bandung, Neneng Eliana menjadi narasumber pada acara Bandung Menjawab, Selasa (1 Desember 2020).*
HumasBandung – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung tengah terus berupaya mencapai target raihan pajak tahun 2020. Saat ini, BPPD Kota Bandung telah meraih Rp1,45 triliun dari sembilan mata pajak.
Demikian disampaikan Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Selasa (1 Desember 2020). Gun Gun menyebutkan sembilan mata pajak tersebut adalah, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, Pajab Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).
BPPD Kota Bandung tahun 2020 semula menargetkan raihan pajak sebesar Rp2,7 triliun. Namun karena pandemi Covid-19, target tersebut dirasionalisasi menjadi Rp2,2 triliun, hingga akhirnya ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun di APBD Perubahan.
Menurut Gun Gun, pada masa pandemi Covid-19, yang paling terdampak signifikan dari sembila mata pajak, yaitu pajak hotel, restoran, dan pajak parkir. Di masa normal, raihan pajak hotel per bulan mencapai Rp30-32 miliar. Di masa pandemi Covid-19, turun menjadi Rp5 miliar. Bahkan pemasukan pajak dari tempt hiburan selama beberapa bulan sempat nol.
“Pajak parkir pun menurun. Karena mal dan tempat usaha/ekonomi tutup. Jadi terdampak juga,” katanya.
Gun Gun mengatakan, saat ini BPPD Kota Bandung berupaya mengoptimalkan dua sektor, yaitu PBB dan BPTHB. Hal itu agar di waktu tersisa tahun 2020 dapat mencapai target Rp1,7 triliun.
“Kami tetap berupaya optimal. Mudah-mudahan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik lagi. Masyarakat pun istilahnya dapat memenuhi membayar PBB dan kami pun memberikan ruang relaksasi kepada pemohon yang mengalihnakamakan kepemilikannya,” katanya.
“Jadi bisa menggunakan PBB 2019 karena sudah ada penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Ini cukup signifikan juga peningkatannya di sektor BPTHB. Mudah-mudahan signifikan, kita bisa tembus Rp1,7 triliun, optimisnya Rp1,6 triliun,” tambahnya.
Terkait relaksasi pajak, Gun Gun mengungkapkan, sangat memaklumi PBB yang erat kaitannya dengan masyarakat, sehingga tidak melakukan tindakan refresif. Itu juga tidak hanya berlaku di Kota Bandung atau Jawa Barat, tapi seluruh Indonesia.
“Jadi untuk PBB, kita melakukan operasi terpadu hanya mengingatkan dan memberikan fasilitas kepada masyarakat yang akan melaksanakan kewajibannya untuk pembayaran PBB. Karena adanya relaksasi tidak bisa menerapkan sanksi secara tegas,” katanya.
“Ketika Wajib pajak tidak bayar pas jatuh tempo, ada surat teguran pertama, kedua, yang selanjutnya bisa disertai penempelan media peringatan. Saat ini kita hanya sampai di surat teguran tidak bisa sampai penempelan media peringatan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penyuluhan Pajak Daerah BPPD Kota Bandung, Neneng Eliana mengatakan, dalam memberikan relaksasi kaitan PBB, masyarakat bisa melihat dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima.
“Di situ ada kenaikan tapi kita berikan stimulus 100 persen. Jadi tagihan 2020 sama dengan tahun 2019, kemudian ada penghapusan denda piutang PBB sampai dengan tahun 2018,” katanya.
“Nilai ketetapan SPPT sampai Rp100.000 juga dibebaskan tapi harus mengajukan terlebih dahulu, tidak otomatis. Kemudian khusus untuk pejuang kemerdekaan atau veteran juga sama kita berikan 100 persen bebas PBB dengan pengajuan juga,” lanjutnya.
Selain itu, tahun ini ada inovasi bayar PBB dengan sampah, masyarakat setor sampah dan diakumulasikan dengan tagihannya, bayar PBB bisa dicicil, dan penghapusan denda PBB berlaku sampai 31 Desember 2020.
“Kalau menghitung rugi, jelas pendapatan berkurang. Hanya saja di sini kita harus melihat kondisi masyarakat yang memang terpuruk karena pandemi covid-19. Jadi kita betul-betul memberikan kebijakan yang pro masyarakat,” ucap Neneng.
Neneng menambahkan, saat ini pihaknya juga gencar menyosialisasikan hal tersebut melalui kegiatan operasi terpadu. Caranya dengan mengadakan layanan PBB yang mendatangi salah satu titik lokasi di tiap kecamatan, karena Kota Bandung dibagi menjadi lima wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Kita pun bekerja sama dengan Bapenda Jabar, jadi satu titik lokasi menerima pembayaran PBB, sekaligus pajak kendaraan. Kita memang sengaja jemput bola dan sosialisasi hal ini di berbagai media dan bekerjasama dengan BPN, Disdukcapil, dan DPMPTSP,” katanya.
“Saat ini kami juga terus mengembangkan payment point, untuk pajak daerah baru melalui BJB, sedangkan PBB sudah bisa dilakukan di berbagai aplikasi sampai kantor pos, ini juga terus dikembangkan dalam tahap kerjasama dengan yang lain,” jelas Neneng.*
Comment