KabarBhayangkara/ BANDUNG-Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Barat (Kapolda) Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.bersama jajarannya Telah mengadakan Jumpa Pers tentang pengungkapan perkara penyalahgunaan pengangkutan tentang pengungkapan perkara penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM solar yang disubsidikan pemerintah Jumpa Pers diadakan di Mapolda Jabar jl. Soekarno Batta bandung senin,10/9-2018.
Kejadian tersebut Kamis, tanggal 06/9-2018 sekitar pukul 04.30 Wib. tempat kejadian Perkara di Jl. Fatahillah Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon. perkara kejaadian tersebut dilakukan tersangka Dedi Herman Setiawan Umur : 49 Th Agama : Islam tersangka menjabat sebagai Direktur Utama PT. FERSE MANDIRI SEJAHTERA
Tersangka telah membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi daritangki jalan kedalam tangki penyimpanan, selanjutnya solar bersubsidi ter sebut dibawa kegudang yang beralamat di Jl. Fatahillah Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon untuk dipindahkan dari kendaraan tangki air kedalam kendaraan tangki transfortir yang bertuliskan “PT. ANDIKA PRADANA JAYA” dengan menggunakan mesin pompa alkon dan selanjutnya BBM solar bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan industri.
Menurut hasil pemeriksaan tersangka melakukan pembelian BBM solar bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp. 5.150,-/liter dan untuk operator SPBU Rp. 200,-/liter, yang dilakukan setiap hari dan waktunya pada malam hari serta jumlah solar bersubsidi dalam setiap kali pembelian sebanyak 3.000 liter, 6.000 liter atau 8.000 liter.
Tersangka telah menjual BBM jenissolar bersubsidi ke perusahaan industri dengan harga Rp.7.300,-/liter dan Penjualan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka keperusahaan industri dalam satu minggu rata-rata sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap kali penjualan jumlahnya sebanyak 8.000 liter.
Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari selisih harga antara pembelian BBM solar bersubsidi dari SPBU dengan penjualan BBM solar untuk keperluan industri, dan keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu sebesar Rp. 1.950,-/liter dikalikan dengan penjualan sebanyak 8.000 liter yaitu sebesar Rp. 15.600.000,-.
Sebagai barang bukti satu unit kendaraan mitsubishi Light Truk Tangki Nopol : E-8216-PX warna kuning yang berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter beserta kunci kontak dan STNK satu unit kendaraan tangki Nopol : B-9467-TFU warna kuning yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari gudang ke konsumen;satu) unit kendaraan tangki Nopol : B-9503-TFU warna kuning yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari gudang ke konsumen , satu unit kendaraan tangki Nopol : E-7206-XX warna hijau yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU ke gudang dua buah tangki bahan bakar yang original; satu buah mesin alkon dua buah selang satu gulung kabel terminal satu unit carger aki dua puluh tiga lembar struk pembelian di SPBU Pangenan ,sebelas lembar struk pembelian di SPBU Gebang enam lembar Struk pembelian di SPBU Gempol. Pihak kepolisian telah memasang garis Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka pemeriksaan terhadap ahli. Pasal 55 Undang-Undang RI. No. 22 Th. 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Lind)*
Comment