Kabarbhayangkara.com/ Sabtu, 23/3/2019, Sat Narkoba Polres Bandung mendapat informasi mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di jalan raya Pangalengan, tepatnya dikantor jasa transportasi J&T Cipinang, Desa Cimaung Kec Cimaung, Kab. Bandung.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, dengan adanya informasi tersebut, maka anggota Sat Narkoba Polres Bandung melakukan penyelidikan lebih kurang 1( satu ) minggu dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 ( sembilan ) bungkus paket kotak kecil yang diduga berisikan ganja.
Kemudian setelah berhasil mengetahui identitas tersangka, anggota Sat Narkoba Polres Bandung berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka yang diduga menyalahgunakan TP Narkotika jenis ganja, di sebuah rumah kontrakan di Kp babakan saputra Rt 01 / 05 Ds cikalong kec cimaung kab. Bandung.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan yaitu
1. TA alias B, Bandung 07 Juni 2001, pelajar SMK Pasundan kelas 2 , Kp. Sukaasih rt. 01 / 05 Ds. Cikalong Kec Cimaung Kab Bandung.
2.GP alias A, Bandung, 01 April 1999, karyawan , Komp. PLTA Cikalong Rt/Rw. 01/10 Ds Lamajang Kec Pangalengan Kab. Bandung.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 9 ( sembilan ) bungkusan paket yang berisikan :
– 1 buah hp merk xiaomi
– 1 buah kotak besi
– timbangan elektrik
– bungkus plastik klip
– 1 bendel bekas resi pengiriman
– 1 bungkus kertas pahpir
– 1 buah kaleng berisi biji ganja
– 6 kotak dus kosong
– 4 buah lakban segel
– 1 buah lakban coklat
– 1 buah alat pemotong
Dikeluarkan oleh Bid. Humas Polda Jabar
Comment