Kabarbhayangkara.com/PURWAKARTA- Polres Purwakarta telah menggelar Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Kultivasi Narkotika Alami / Penanaman Ganja. Dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Purwakarta beserta Pejabat Utama Polres Purwakarta. Senin (18/2/2019),
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menginformasikan bahwa Tersangka berinisial S, umur 39 tahun, Lahir Karawang 26 Februari 1979, Alamat Karawang diketahui menanam, menyediakan, menjual Narkotika jenis Ganja di kebun milik Perhutani dengan kamuflase tanaman Pepaya, Jagung dan Cabe.
Menurut Kapolres Purwakarta, atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka S, berhasil diamankan Barang Bukti 1300 ( seribu tiga ratus ) Batang Pohon Ganja yang ditanam di dalam 650 ( enam ratus lima puluh ) Polybag, dengan luas tanah yang dipakai untuk menanam Ganja tersebut seluas 300 m2.
Ditambahkan pula oleh Kapolres Purwakarta bahwa, atas Tindak Pidana yang dilakukan maka Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Maksimal 20 ( dua puluh ) Tahun atau denda Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ).
Bandung, 18 Februari 2019
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Comment