Kabarbhayangkara.com/Sukabumi, Rabu (20/02/2019) telah terjadi kebakaran 1 (satu) Unit rumah milik Sdr. JAJUN di Kp. Sukasirna Rt. 03/13, Ds. Cikembar, Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi. Kebakaran rumah tersebut selain menimbulkan kerugian materi juga mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 3 ( tiga ) orang.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K., menyatakan, 3 (tiga) orang korban yang meninggal dunia adalah Sdr. JAMALUDIN, Umur 35 Tahun, Sdri. IIS, Umur 31 Tahun dan Sdri. PURNAMA RAHAYU, Umur 9 Tahun.
Berdasarkan keterangan saksi di TKP, yaitu DESI SUANGSIH BINTI JAJUN, 29 tahun, Ibu Rumah Tangga, alamat Kp. Sukasirna Rt 03/13, Ds. Cikembar, Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi, bahwa saat Sdri. DESI SUANGSIH sedang tidur di dalam kamar disamping rumah tersebut, tiba-tiba Sdri. DESI SUANGSIH mendengar ada suara teriakan dari kamar Sdri. IIS sehingga setelah itu Sdri. DESI terbangun dan melihat api di dalam rumah sudah membesar. Api tersebut berasal dari kamar yang di tiduri oleh Sdri. IIS dan Sdr. JAMALUDIN beserta anaknya PURNAMA RAHAYU.
Selanjutnya Sdri. DESI berusaha menolong orang yang berada dalam rumah namun tidak keburu terselamatkan hingga Sdri. IIS dan Sdr. JAMALUDIN berikut anaknya Sdri. PURNAMA RAHAYU terbakar dan meninggal dunia.
Akibat dari kejadian tersebut, selain terdapat 3(tiga) orang meninggal dunia, juga menimbulkan kerugian material berupa rumah beserta isinya dan 3(tiga) unit sepeda motor di perkirakan kurang lebih Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Penyebab Kejadian, diduga telah terjadi tindakan bunuh diri yang di lakukan oleh Sdr. JAMALUDIN dengan cara membakar diri yang mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia
Adapun tindakan kepolisian yang telah diambil adalah menerima Laporan, mendatangi TKP, mengamankan TKP, memeriksa saksi-saksi, mengevakuasi mayat korban ke RSUD Sekarwangi, Cibadak untuk di lakukan Visum et Repertum Dokter, dan melaksanakan tndakan kepolisian lebih lanjut.(ds)*
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
KOMBES POL. TRUNOYUDO WISNU ANDIKO, S.I.K.
Comment