by

Kabar Menyenangkan Untuk Para PNS Gaji ke 13 Bakal Cair Awal Bulan Agustus

Kabarbhayangkara.com/ Pemerintah akhirnya memberikan gaji ke-13 pada Agustus 2020. Walau begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tak semua menerima gaji ke-13.

“Tidak termasuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II,” katanya dalam konferensi pers, Rabu(22/7).

Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan mencapai Rp 28,5 triliun. Untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Aturan pemberian gaji ke-13

Aturan main tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019.

Pemberian gaji ke-13 adalah gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Jika penghasilan pada Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda. Bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji PNS termaktub dalam PP No. 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *