kabarbhayangkara.com /KAB. BANDUNG- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nahrulloh Fitriyah sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Rahayu, Kec. Margaasih Kab. Bandung, Jum’at (1/12/23).
Dalam kesempatan acara tersebut Thoriqoh memberi
paparannya mengatakan, peran orang tua sangat penting dalam pemenuhan hak-hak anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Thoriqoh berharap orang Tua juga harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dari berbagai gangguan yang bisa membahayakan kehidupannya.
“Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak terutama Ibu-ibu harus bisa berbagi peran dengan bapak-bapaknya.
“Memang kebanyakan bapak tugasnya diluar mencari nafkah tetapi yang namanya anak harus diasuh oleh orang tuanya”, jelas Thoriqoh.
Comment