Kabar Bhayangkara/RAPAT KOORDINASI DATA HASIL PENCERMATAN
1. Mengeluarkan data pemilih dari DPTHP – 1, apabila masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, yang telah meninggal dan lainnya) .
2. Memperbaiki elemen data pemilih apabila ditemukan pemilih yang elemen data nya keliru atau belum lengkap.
3. Memasukan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar dalam DPTHP – 1.
GERAKAN MELINDUNGI HAK PILIH (#GMHP)
– Dalam rangka melindungi Hak Pilih Warga Negara Indonesia, KPU melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) pada tanggal 1-28 Oktober
2018
– KPU Kota Bandung membuka Posko layanan layanan Pemilih GMHP bagi yang belum terdaftar dalam DPTHP – 1 di Kantor KPU Kota Bandung,
PPK, dan PPS
– KPU Kota Bandung berkoordinasi dengan Dinas terkait serta kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi kehilangan hak pilih
– KPU Kota Bandung melakukan sosialisasi daftar pemilih
JADWAL PENYEMPURNAAN DPTHP – 1
– Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) : 1-28 Oktober 2018
– Penyusunan DPTHP- 1 Tingkat Kelurahan : 29 Oktober – 3 November 2018
– Penyusunan DPTHP- 1 Tingkat Kecamatan : 1-6 November 2018
– Rekapitulasi DPTHP- 1 Tingkat Kota : 9-11 November 2018
– Rekapitulasi DPTHP- 1 Tingkat Provinsi : 12-13 November 2018
– Rekapitulasi DPTHP- 1 Tingkat Nasional : 13-15 November 2018
Comment