Kabarbhayangkara.com / JAKARTA, — Aksi demonstrasi menghasilkan kesepakatan antara DPR dengan massa aksi. Pimpinan DPR disebut akan mengundurkan diri jika tidak menepati janji tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan sampai batas waktu 3 bulan dari sekarang, Kamis, 27 Agustus 2026″
Kesepakatan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriono alias Botok. Ia menyebut DPR telah menyetujui satu dari dua tuntutan yang dibawa AMPB pada demonstrasi hari ini.
Botok mengatakan DPR akan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Jika janji tersebut dilanggar, Ketua dan Wakil DPR mengaku akan mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam orasinya, aksi massa berteriak “Hidup Rakyat Indonesia,”. Meski demikian, tuntutan kedua massa aksi terkait hukuman mati bagi para koruptor belum memiliki tindak lanjut dari hasil dialog Botok dengan pejabat DPR.
Usai dialog, anggota DPR, Andre Rosiadi ikut berorasi bahwa pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, massa aksi berteriak tidak percaya. Massa aksi juga mengatakan Desember terlalu lama untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. “Kelamaan, keburu lupa dan hilang gitu saja,” ujar sejumlah massa aksi.
Diketahui, dalam dialog tersebut, Botok dengan perwakilan massa aksi lainnya berhasil masuk dalam gedung DPR pukul 10:00 WIB. Botok akhirnya keluar gedung DPR pukul 12:00 WIB dan langsung menyampaikan hasil dialognya ke massa aksi. Botok dan aliansi masyarakat lainnya berharap pemerintah tak hanya janji. Hingga berita ini diterbitkan, Botok masih dikerubungi oleh massa aksi. “kabar*




















