Kabarbhayangkara.com/
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum memasarkan produknya agar memastikan telah mendapatkan sertifikasi halal. Apalagi kini Jabar telah membentuk Konsorsium Halal Center untuk percepatan dan kemudahan dalam pengurusan sertifikasi halal.
“Jadi saya imbau kepada masyarakat dan pelaku usaha segeralah sebelum melaunching produknya ke masyarakat pastikan mendapat sertifikasi halal, kalau kesulitan hubungi konsorsium ini untuk difasilitasi kemudahannya. Setelah itu silakan berbisnis sesuai yang diinginkan,” kata Ridwan Kamil usai penandatanganan deklarasi Konsorsium Halal Center di ruang Bale Pasundan Kantor Perwakilan Bank Indoensia Jabar, Selasa (26/03/19).
Deklarasi tersebut merupakan komitmen konsorsium dalam mewujudkan Jabar sebagai pionir provinsi halal di Indonesia. Konsorsium ini beranggotakan para pemerhati, akademisi, peneliti, pelaku atau unit bisnis halal, pusat kajian halal, lembaga pemeriksa halal dan MUI.
Emil — sapaan Gubernur — berharap, dengan konsorium tersebut maka pelayanan terhadap sertifikasi produk halal bisa lebih cepat. Sehingga seluruh masyarakat Jabar terjamin produk yang dikonsumsinya halal.
“Seluruh masyarakat akan tenang, aman dan nyaman bahwa produknya didukung oleh sistem dan dipastikan yang dikonsumsi dan beredar adalah barang halal,” ucapnya.
Emil menuturkan, hari ini Jawa Barat kembali selangkah lebih maju dimana kini sedang bergerak menjadi provinsi percontohan dalam peradaban Islam khususnya tentang pelayanan sertifikasi halal.
“Hari ini satu langkah maju kita hadirkan yaitu Jabar sedang brgerak menjadi percontohan dalam peradaban Islam,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu penting sebab Jabar adalah masyarakat konsumsi cukup tinggi di Indonesia. Ia mencontohkan, sapi dari Jabar saja hanya mampu mencukupi 30 persen kebutuhan pangan seluruh masyarakat.
“Jabar itu bangsa pengkonsumsi, sapi Jabar hanya cukup 30 persen, saya khawatir orang memanfaatkan maka, semua produk yg beredar di jabar harus aman tersetifikasi halal,” tutur Emil.
Halal sendiri terbagi atas zat dan sifatnya, halal cara mendapatkannya dan halal bagaimana pengolahannya. Usai penandatanganan deklarasi, konsorsium tersebut kemudian melakuan sertifikasi halal kepada ratusan UMKM.
Comment