kabarbhayangkara.com /
Realisasi pendapatan mencapai 102,41 persen
BANDUNG — Sejumlah fraksi di DPRD Jawa Barat menyampaikan pandangan umumnya terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jabar Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat (1/7/2022).
Pandangan fraksi tersebut disampaikan guna menindaklanjuti Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jabar Tahun 2021 yang disampaikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Rapat Paripurna DPRD Jabar, tanggal 24 Juni 2022.
Pada paripurna kali ini rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat, yang dihadiri pula oleh Ridwan Kamil berserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Achmad mengatakan, sesuai kesepakatan lintas fraksi, pandangan umum kali ini hanya disampaikan oleh dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Nasdem Persatuan Indonesia. Sedangkan pandangan dari enam fraksi lainnya disampaikan secara tertulis.
“Hari ini fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya, namun diwakili oleh dua fraksi saja, sisanya disampaikan secara tertulis,” ujar Achmad.
Adapun pandangan Fraksi PAN yang disampaikan oleh Heri Dermawan, menyoroti realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2021 melebihi target yang ditetapkan.
Heri menyebut, realisasi pendapatan mencapai 102,41 persen. Kenaikan dua persen dari target, yaitu Rp 36,991 triliun ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia secara umum memandang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Jabar masih terdapat sedikit kendala dalam hal perencanaan.
Achmad menuturkan, setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Jabar, tahapan selanjutnya adalah jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi.
“Tahapan berikutnya adalah jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna, tanggal 4 Juli 2022,” ujarnya.
Tahap terakhir, yaitu pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jabar 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Secara umum rapat paripurna hari ini berlangsung lancar tanpa ada hambatan termasuk interupsi.
Harmonisasi eksekutif dan legislatif terlihat dari keakraban para anggota dewan dengan Gubernur usai rapat.