by

Enjang Tedi: Perda No. 5 Tahun 2015, Harus Bisa Wujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo

kabarbhayangkara.com / KAB. GARUT- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi SSos. MSos, melaksanakan kegiatan mensosialisasilan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut selama pada 15 Juli 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Enjang Tedi menyampaikan pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 dalam mewujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo.

“Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini jadi payung hukum dan semangatnya sama seperti peribahasa orang tua dulu, leuweung Hejo Rakyat Ngejo,”ungkapnya.

Enjang Tedi menuturkan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan upaya perencanaan terencana untuk mengelola jasa lingkungan hidup.

Ia menerangkan, Jasa lingkungan hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia melalui hubungan timbal balik dengan tumbuhan, binatang, dan lingkungan hayati.

“Pengelolaan jasa lingkungan hidup bertujuan untuk memanfaatkan potensi lingkungan secara berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam,”kata Enjang Tedi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.

Enjang Tedi menjelaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2015 memberikan payung hukum terhadap apa yang diajarkan oleh para leluhur mengenai kawasan konservasi.

Sebagai contoh, kata Enjang Tedi, di Kabupaten Garut terdapat kawasan konservasi yang memiliki potensi alam yang harus dimanfaatkan dengan cara yang tidak merusak lingkungan dan tetap berlanjut.

“Misalnya, pengelolaan kawasan hutan di Garut harus dilakukan dengan menjaga kelestariannya, sehingga tidak ada pemanfaatan yang merusak,”ujarnya.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa kabupaten dan kota lain yang terhubung dengan aliran sungai yang bermuara di Garut juga harus melakukan rehabilitasi dan konservasi untuk menjaga aliran sungai tersebut.

Enjang Tedi juga menekankan bahwa pemanfaatan dan kompensasi atas penggunaan jasa lingkungan hidup harus digunakan untuk kepentingan yang terkait.

“Sebagai contoh, Kabupaten Garut dapat menerima insentif dari pengelola jasa lingkungan untuk digunakan dalam rehabilitasi, konservasi, serta pemantauan dan evaluasi lingkungan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten harus melakukan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan,”tambahnya.

Pada kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2015, Enjang Tedi juga menyoroti Desa Cikandang sebagai model desa dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup dan Desa Cikandang merupakan salah satu hulu sungai Cimanuk, dan pengelolaan jasa lingkungan di desa tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain.” pungkasnya